Jika pemilik SIM mati di Indonesia bisa tenang mengingat masa perpanjangan SIM bisa ditoleransi hingga satu tahun. Mulai tahun ini, toleransi hanya diberikan selama 3 bulan. Aturan baru tersebut mengharuskan pemegang SIM baru untuk segera melakukan perpanjangan sebelum SIM mati.
Pemberlakuan aturan baru ini sesuai dengan surat edaran Kapolda Jawa Timur terkait aturan perpanjangan SIM sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012. Yang mana dalam pasal 28 ayat 1 itu perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika setelah masa berlaku SIM habis dan belum melakukan perpanjangan, maka akan diberikan waktu toleransi selama 3 bulan. Setelah tiga bulan masa toleransi dan masih belum melakukan pemabaharuan, maka pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes SIM baru.
Dengan diterapkannya Peraturan Kapolri (Perkap) tahun 2012 terkait perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), diharapkan masyarakat Indonesia mampu mematuhinya dan segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
Mengingat begitu mudahnya mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, tentu toleransi 3 bulan ini bisa memberikan dampak yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia yang memiliki SIM. Pembuatan SIM yang baru juga akan memakan banyak waktu, biaya serta tenaga Anda. Jadi, segera lakukan pembaharuan sebelum masa berlakunya habis ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar