Rabu, 11 November 2020

Harga Masih Mahal, Ini Tanggapan Kemenperin Terkait Pajak Kendaraan Ramah Lingkungan


Diyakini mobil dan motor listrik akan menjadi kendaraan masa depan dan bakal menggantikan kendaraan konvensional. Lantaran jenis kendaraan ini lebih ramah lingkungan, karena tak memiliki gas buang.

Selain kendaraan listrik, terdapat juga sistem hybrid dan plug-in hybrid sebagi solusi berkendara saat ini. Sudah mulai dijual di pasar otomotif Tanah Air, harga ketiga jenis kendaraan ramah lingkungan tersebut masih terbilang cukup mahal.

Terkait hal itu, Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat soal pajak kendaraan ramah lingkungan.

"Terkait mobil hybrid dengan harga mahal, Peraturan Pemerintah (PP) No.73 2019 sudah mengatur tapi berlakunya di Oktober 2021. Di situ semua sudah lengkap berapa besaran pajak untuk mobil listrik, besaran pajak untuk hybrid dan ICE (internal combustion engine)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

Untuk saat ini, Taufiek mengaku harga kendaraan ramah lingkungan masih mahal karena peraturan terkait pajak belum di jalankan.

"Mudah-mudahan tahun 2021 bisa terealisasi dengan baik. Kalau sekarang belum berlaku jadi harganya lebih mahal," ujarnya.

Menambah Charging Station

Tak hanya itu saja, pemerintah juga berupaya untuk memperbanyak charging station. Sehingga masyarakat yang ingin berlaih ke kendaraan listrik tak mempunyai kendala lagi terkait jarak tempuh.

"Soal charging listrik, ini memang seperti ayam dan telur, jadi mana yang duluan. Kalau charging-nya dibuat dulu tapi mobilnya belum ada orang juga ragu. Mobilnya sudah ada charging-nya tidak lengkap orang juga ragu," tutur Taufiek.

"Jadi harus paralel, Kementrian ESDM sekarang juga mendapat penugasan. Dalam Perpres No 55 tahun 2019 itu penugasan ke semua Kemeterian dan lembaga termasuk PLN. ESDM suruh membangaun stasiun pengisian listrik di beberapa titik, kemudian PLN-nya juga memberikan diskon-diskon dan sebagainya," ujarnya.

Khusus Kementrian Perindustrian, Taufiek mengaku pihaknya akan membuat regulasi. Hal ini juga berkaitan dengan insentif yang akan diberikan.

"Dari sisi Perindustrian kami membuat regulasinya, kami sudah konsep TKDN sampai 2030 untuk mobil listrk sudah ada, termasuk insentif untuk PNBM nol persen apabila dia bangun di Indonesia. Kalau investasi masuk satu tahun kita berikan relaksasi dia untuk uji coba market. Tentunya kita berhadap kembali ke daya beli karena mobil listrk ini harganya relatif dibandingkan ICE," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar